MYLIFESTYLE – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, artis Ammar Zoni menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aktor sinetron ini dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atas dakwaan terkait pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan dikategorikan sebagai pecandu, seperti yang dijelaskan oleh JPU Khareza Mokhamad Thayzar. “Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan,” ujar Khareza setelah sidang, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, rekan Ammar Zoni, Akri, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut lebih ringan yaitu 10 tahun penjara. Akri mendapatkan keringanan karena sikap kooperatifnya di persidangan, berbeda dengan Ammar yang tidak mengakui perbuatannya. “Alasan yang memberatkannya, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatan sebagai pemodal. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit, berterus terang. Itulah pertimbangan kami sehingga lebih rendah tuntutan Akri,” terang Khareza.

Respons Ammar Zoni atas tuntutan ini penuh kejutan. Meskipun sempat terdiam mendengar tuntutan tersebut, Ammar menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya, Jon Mathias. Jon Mathias, yang mewakili Ammar Zoni, mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan berat yang diajukan. “Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan,” ungkap Jon.

Jon juga menyinggung soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tetapi belum dilaksanakan oleh JPU. “Keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tambah Jon.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba, terakhir kali pada Desember 2023. Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah pembelaan dari kuasa hukum Ammar Zoni bisa mempengaruhi putusan akhir hakim. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here