JAKARTA, MYLIFESTYLE – Artis Soimah Pancawati mengaku kesal dengan perlakuan yang diterima dari petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2015. Menurutnya, petugas pajak yang datang ke rumahnya bersama dua debt collector, tidak memperlakukan dirinya dengan baik.
Soimah mengaku bahwa selama ini ia taat membayar pajak dan melaporkan semua penghasilannya. Namun, petugas pajak masih menduga bahwa Soimah memperoleh penghasilan dari kegiatan yang tidak jelas.
Soimah merasa bahwa hartanya merupakan hasil kerja kerasnya dan bukan dari hal negatif. Namun, ia justru diperlakukan seperti seorang koruptor.
“Soimah menceritakan selama ini dia lebih sering tinggal di Jakarta karena pekerjaannya sebagai artis. Alamat KTP-nya masih satu alamat dengan mertua. Mertuanya sempat khawatir karena mendapat surat pajak,” ujar Soimah.
Soimah juga menambahkan bahwa saat petugas pajak mendatangi rumah kakaknya, petugas pajak bahkan membawa debt collector. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa debt collector yang dimaksud adalah Sita Pajak Negara (JSPN) yang memiliki surat tugas.
“Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas,” jelas Yustinus Prastowo.
Soimah berharap agar petugas pajak dapat lebih memperlakukan warga negara dengan baik dan adil. Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dan memperoleh penghasilan dari usaha yang halal. my