Waspada! Ini Daftar Lengkap Kosmetik Berbahaya yang Baru Ditindak BPOM

JAKARTA, MYLIFESTYLE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dalam memilih produk kosmetik. Dalam rangka intensifikasi pengawasan triwulan III (Juli – September) tahun 2025, BPOM mengindetifikasi 23 jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Produk – produk tersebut telah beredar tanpa memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Sebagai langkah perlindungan, BPOM secara tegas melakukan penarikan semua produk kosmetik tersebut dari pasaran.

Daftar produk yang ditarik mencakup beberapa jenis kosmetik, mulai dari cat kuku, lotion, krim wajah, hingga palet eyeshadow. Berikut adalah daftar lengkap 23 produk kosmetik yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya:

  • AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
  • AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
  • DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
  • DUBAI RIA Body Lotion
  • ELBYCI Night Cream Platinum
  • F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
  • HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
  • MEGLOW SKINCARE Cream Flek
  • PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
  • PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
  • R&D GLOW Premium Day Cream
  • R&D GLOW Premium Face Toner
  • R&D GLOW Premium Night Cream
  • SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
  • SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
  • SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
  • SN Glowing Brightening Night Cream
  • SW GLOW’S Day Cream
  • SW GLOW’S Night Cream
  • TINA BEAUTY Night Lotion Premium
  • WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
  • WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
  • WSC Premium Booster Glowing Cream

Pemeriksaan produk-produk ini mengungkapkan adanya kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna sintetis berbahaya seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7.

Kandungan bahan ini dapat menimbulkan berbagai efek samping, mulai dari iritasi kulit hingga resiko kesehatan serius seperti kerusakan gindal dan gangguan perkembangan janin.

BPOM juga menindaklajuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk terkait dan melakukan pemberhentian sementara produksi dan distribusi. Selain itu, BPOM memperketat pengawasan di fasilitas produksi dan pengecer serta melibatkan aparat hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Kepada masyarakat, BPOM menghimbau agar selalu memeriksa nomor izin edar resmi pada kemasan produk kosmetik dan berhati-hati terhadap produk dengan klaim berlebihan atau harga sangat murah.

Kesadaran dan kewaspadaan konsumen menjadi kunci utama untuk menghindari dampak negatif dari produk kosmetik ilegal dan berbahaya.

Dengan langkah ini, BPOM menunjukan komitmen kuat untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan ketat terhadap produk kosmetik beredar. nsp

Comments are closed.