Gerudug KPK, Pencipta Lagu Tolak Monopoli LMKN

Jakarta – Puluhan pencipta lagu Indonesia kini menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak ekonomi mereka. Di balik langkah yang tampak formal itu, tersimpan kisah panjang tentang keresahan para kreator yang merasa karya mereka tidak lagi menjadi sumber penghidupan yang layak.

GARPUTALA, sebuah kelompok yang berisi sekitar 50 pencipta lagu, datang ke KPK dengan membawa laporan dugaan penyimpangan dana royalti. Angka yang mereka sebut bukan kecil, yakni Rp14 miliar. Dana itu, menurut mereka, seharusnya menjadi hak pencipta, namun kini dikuasai oleh LMKN.

Ali Akbar, pencipta lagu Bara Timur, menyuarakan kegelisahan yang dirasakan banyak rekan seprofesinya.

“Kami tidak sedang berdebat soal administrasi. Ini soal perampasan hak ekonomi pencipta lagu,” ujarnya. Kalimat itu mencerminkan rasa frustrasi yang sudah lama terpendam.

Di sisi lain, Eko Saky, pencipta lagu Jatuh Bangun, menyoroti bagaimana sistem yang berlaku memaksa pencipta tunduk pada satu pintu pengelolaan. Baginya, monopoli yang dipaksakan justru menghilangkan ruang kebebasan dan transparansi.

GARPUTALA menilai LMKN bukan sekadar lembaga privat. Status komisioner yang diangkat oleh negara membuat lembaga ini memiliki tanggung jawab publik. Karena itu, mereka menuntut agar pengelolaan dana royalti tunduk pada hukum pidana korupsi.

Meski langkah mereka keras, GARPUTALA menegaskan tidak sedang menjatuhkan vonis. Mereka hanya ingin membuka ruang audit dan transparansi. Jika sistem bersih, proses hukum akan membuktikannya. Jika tidak, maka penegakan hukum harus dilakukan.

Bagi para pencipta lagu, perjuangan ini bukan hanya soal uang. Ini adalah alarm bagi keberlanjutan industri musik Indonesia. Mereka percaya bahwa tanpa perlindungan hak ekonomi pencipta, ekosistem kreatif nasional akan rapuh. []

Comments are closed.