ABPEDNAS Angkat Charlie Vanhoutten sebagai Duta Jaksa Jaga Desa
MYLIFESTYLE – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) resmi mengangkat penyanyi Charlie Vanhoutten sebagai Duta Jaksa Jaga Desa dalam rangkaian Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) ABPEDNAS yang digelar di Grand Anara Hotel, Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, baru-baru ini.
Pengangkatan tersebut ditujukan untuk memperkuat edukasi publik terkait pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma, mengatakan peran Duta Jaksa Jaga Desa difokuskan pada penyampaian pesan hukum dan tata kelola desa melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat.
“Edukasi soal dana desa dan pengawasan hukum tidak cukup hanya lewat regulasi. Dibutuhkan pendekatan publik yang membumi agar pesan akuntabilitas sampai ke masyarakat desa,” ujar Aditya usai acara.
Pengangkatan Duta Jaksa Jaga Desa ini beriringan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS Indonesia masa bakti 2025–2031 yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam struktur kepengurusan tersebut, sejumlah pejabat tinggi negara masuk dalam jajaran dewan ABPEDNAS, di antaranya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagai Ketua Dewan Pembina, Mendagri Tito Karnavian sebagai Ketua Dewan Pakar, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasihat, serta Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Reda Manthovani sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan pentingnya penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan berintegritas.
Sementara itu, ABPEDNAS menilai kehadiran figur publik sebagai Duta Jaksa Jaga Desa dapat menjadi jembatan antara kebijakan negara dan pemahaman masyarakat desa. Program ini diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dana desa serta meminimalisasi potensi penyimpangan.
Dengan langkah tersebut, ABPEDNAS menegaskan komitmennya mendukung program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan pembangunan nasional berbasis desa. ***
Comments are closed.